KEDIRI, iNewsKediri - Buntut panjang dari aturan baru yang ditetapkan Pemerintah tentan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diberikan pada usia 56 tahun sampai saat ini masih terus berlanjut.
Ratusan massa yang tergabung dari berbagai asosiasi pekerja atau buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemenaker, pada Rabu 16 Februari 2022.
Aksi unjuk rasa ini di ikuti oleh beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).
Selain itu ada juga dari FSBSDI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), GSPB (Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh), dan beberapa aliansi lainnya.
Terlihat Ratusan buruh dari berbagai aliansi tersebut membawa dua tuntutan, pertama pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut Menaker Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dari jabatan menterinya.
Disamping itu juga terpantau kantor Kemenaker tertutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berjaga dalam barisan di depan gerbang kantor Kemnaker.
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan aksi yang dilakukan merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan daerah industri.
"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambung said Iqbal.
Menurutnya, melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said Iqbal menilai Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT.
Sebab menurutnya JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh.
Editor : Rohman
Artikel Terkait