iNewsKediri - Kali ini pemerintah bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat.
Terlebih untuk kaum buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Para buruh dan kelompok pekerja banyak yang tidak setuju terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan hak nya secara lebih mudah.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tambah Pratikno.
Pratikno menjelaskan kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Presiden Jokowi disebutkan Pratikno mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi disisi lain, bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi, ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.
Editor : Rohman
Artikel Terkait