Menuai Polemik Berkepanjangan, Pemerintah Bakal Merevisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT)

Ahmad Ghozali
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab).

KEDIRI, iNewsKediri - Beberapa waktu lalu Pemerintah dalam hal ini 

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pada aturan itu disebutkan jika pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun.

Sontak saja, aturan ini menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan buruh dan pekerja.

Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi meminta proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikutip Antara di kanal Sekretariat Negara pada Senin 21 Februari 2022.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," imbuh Pratikno. 

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja. 

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno. 

Namun Pratikno menyebut Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ungkap Pratikno. 

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network