Buntut Aturan Baru Tentang JHT, Ribuan Massa Geruduk Kantor Kemenaker, Tuntut Ida Fauziah Mundur
Buntut panjang dari aturan baru yang ditetapkan Pemerintah tentan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diberikan pada usia 56 tahun sampai saat ini