iNewsKediri - Kebijakan Menaker tentang aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun memulai polemik yang panjang dan mendapat tuntutan dari kumpulan buruh atau pekerja di Indonesia.
Setelah ramai menjadi polemik, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada aturan lama.
Di mana aturan lama itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015. Hal ini tentu menjadi angin segar untuk pekerja/buruh yang sempat menolak keras aturan tersebut.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida, mengutip okezone, Rabu 2 Maret 2022.
"Perlu saya sampaikan kembali Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Maret 2022.
Sebelumnya, Menaker menerbitkan aturan baru JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Tapi, aturan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang ingin mencairkan dananya.
Kini, Menaker menegaskan aturan baru itu tengah direvisi kembali.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait