Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada suaminya, seorang narapidana kasus narkotika berinisial D. Atas temuan ini, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, melalui Kanit Idik 1 IPDA Astika Agung, memberikan apresiasi atas sinergitas dan kejelian personel Lapas Kediri.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas IPDA Astika Agung.
Solichin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen instansinya dalam mewujudkan "Zero Halinar" (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Ia memastikan pihak Lapas akan terus memperketat pengawasan berlapis dan pemeriksaan manual guna mencegah celah sekecil apa pun bagi penyelundupan barang terlarang.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait
