KEDIRI, iNewsKediri.id - Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran dan pembuatan minuman keras (miras) impor palsu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras impor palsu siap edar berikut alat produksi dan bahan pembuatnya.
Pengungkapan pembuatan miras impor palsu tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial W, yang sedang melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem COD dengan pembeli yang memesan minuman keras Import palsu di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan usai menangkap tersangka W yang sedang melakukan transaksi jual beli miras, selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan produsen miras palsu berinisial K Warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dari hasil pengungkapan ini polisi juga berhasil mengamankan ratusan miras berbagai merk yang telah dipalsukan.
“Sebelumnya kami menangkap W yang sedang transaksi COD miras, setelah mencurigai kalau miras tersebut palsu selanjutnya kamilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka K warga Kandat yang merupakan poembuat miras impor palsu,” jelas AKP Cipto.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka mulai membuat miras impor palsu sejak pertengahan 2024 lalu hanya dengan berbekal pengalaman pernah bekerja di cafe di wilayah Bali, karena selama bekerja pernah mempelajari cara meracik miras.
“Sebelumnya tersangka pernah bekerja di Bali, dan pernah diajari meracik miras oleh temannya yang berprofesi sebagai bartender,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangaka ini terancam dijerat dengan pasal berlapis yang salah satunya pasal 140 dan pasal 141 undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat 1 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait