KEDIRI,iNewsKediri.id - Akhir tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, dari 128 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.
“Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).
Adam Donie menambahkan, dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara, ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara.
Editor : Rohman