KEDIRI, iNewsKediri.id - Satuan Reserse kriminal Polres Kediri Kota, Jawa Timur mengungkap 2 kasus pecancabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kedua pelaku pencabulan tersebut adalah KM warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan F yang merupakan warga Kota Kediri. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama, yakni sering memberikan uang jajan kepada korbannya. Dengan berdalih pemberian uang itu, pelaku meminta agar melakukan persetubuhan untuk melunasi hutangnya. Ironisnya, pelaku melakukan aksinya selama 2 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan aksi bejat pelaku KM terungkap pada 10 November 2025 kemarin, ketika orang tua korban yang pulang sehabis bekerja, mendapati tersangka KM dalam keadaan telanjang bersama korban di rumah korban. Sedangkan pelaku F diketahui oleh kakak korban pada bulan Oktober 2025 kemarin.
“Kedua orang tua korban diberitahu anaknya (kakak korban) jika pelaku F melakukan pencabulan. Saat pelaku ditanya, pelaku F memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban dan melakukan tindakan asusila. Pelaku memberi imbalan Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap kali melakukan aksinya." Ujar Kasat reskrim Polres Kediri Kota, Senin (8/12/2025).
Kedua korban kini masih dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, untuk pemulihan psikologis. Petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa hasil visum, dan juga pakaian milik korban dan pelaku.
Kini guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendakam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota dan terancam dijerat pasal pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait
