MANADO, iNewsKediri - Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Polwan cantik yaitu Briptu Christy Triwahyuni yang kesehariannya bertugas di Polresta Manado.
Bahkan, sampai saat ini tim khusus Polda Sulawesi Utara masih mencari keberadaan perempuan cantik yang satu ini.
Berdasarkan laporan, Briptu Christy telah menghilang sejak 15 November 2021, dan sejak itulah otomatis dia tak menjalankan tugasnya sebagai Polwan di Polresta Manado.
Ternyata, suami Briptu Christy ini juga berprofesi sebagai seorang polisi dan hal ini diketahui darinya.
''Dia ingin menenangkan diri karena mungkin punya masalah di tempat dia bekerja tapi dia tidak tahu apa masalah yang dihadapi istrinya itu'', kata Briptu Reynaldy Kamae kepada okezone, Rabu 9 Februari 2022.
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor sih saya tahu itu. Cuma Januari awal sih dia bilang mau ke tempat temannya, mau menenangkan diri karena sudah banyak pikirian," tambah Briptu Reynaldy Kamae.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan membuatnya stres. Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga mentalnya beda dengan orang lain.
"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih,"ujarnya
"Dia (Briptu Christy) pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan whatsapp diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya
Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait