get app
inews
Aa Read Next : Bikin Takut Pengguna Jalan, Belasan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Ditangkap

Sempat Jadi Buronan Polisi, Briptu Christy Ternyata Memiliki Keturunan Bangsawan

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:30 WIB
header img
Setelah ditelusuri seorang polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado yang kini menjadi DPO ternyata sudah memiliki seorang suami (Sumber/dok iNews)

KEDIRI, iNewsKediri - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang sempat menjadi buronan polisi, saat ini terungkap sejumlah fakta baru tentang polwan cantik tersebut.

Tak banyak yang tau, ternyata Briptu Christy memiliki darah atau keturunan bangsawan.

Lebih tepatnya, keturunan dari Sri Sultan Hamengkubuwana ke VIII, Gusti Raden Mas Sujadi, dan keturunan Sunan Kalijaga.

Hal ini diketahui langsung dari keterangan tante Briptu Christy yang bernama Renny Sugiarto.

Sebagaimana diketahui bersama jika Sunan Kalijaga merupakan salah satu tokoh Walisongo.

Dia dikenal sebagai wali yang sangat lekat dengan muslim di Pulau Jawa, karena kemampuannya memasukkan pengaruh Islam ke dalam tradisi dan budaya Jawa. 

"Sekeluarga masih keturunan HB VIII. Buyut kami Kanjeng Raden Tumenggung Mandoyo Nagoro punya putra Raden Mas Abdullah," kata Renny Sugiarto, tante dari Briptu Christy kepada okezone, Senin 14 Februari 2022.

Raden Mas Abdullah menikah dengan Eyang Putri Siti Chofsah anak dari Ja'far Sodiq Sunan Kudus dan Siti Salamah Sunan Kalijogo.

Dari pernikahan itu melahirkan Raden Sugeng Sugiarto, kakek dari Briptu Christy.

"Kalau kami buyut, papi turunan ke empat, kami ke lima, kalau Christy turunan ke enam," kata Renny

Raden Sugeng Sugiarto merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa.

Beliau pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu.

Briptu Christy hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.

Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat

 DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut