iNewsKediri - Setelah berhari-hari menghilang, Briptu Christy Triwahyuni akhirnya ditangkap di Hotel Mewah, Grand Kemang Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan karena telah terhitung 30 hari wanita yang berprofesi sebagai polwan tersebut meninggalkan tugasnya tanpa ijin.
Awalnya Briptu Christy menjadi buronan karena tiba-tiba menghilang tanpa adanya kabar.
Karena hal tersebut dibentuk tim khusus dari Polda Sulawesi Utara untuk mencari polwan cantik tersebut.
"Dia (Briptu Christy) Checkin hari Minggu dan Checkoutnya hari Senin, nah itu (penjemputan) dilakukan di hari kedua," ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran pada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Diketahui bahwa Briptu Christy ditangkap sejumlah anggota polisi dengan menggunakan pakaian preman.
Kepada Briptu Christy, Pihak kepolisian sempat menunjukkan surat tugasnya saat melakukan penjemputan di hotel mewah tersebut
"Waktu itu (penjemputan) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga," tuturnya.
Setelah ditelusuri Briptu Christy melakukan check in hotel dengan nama orang lain bukan namanya sendiri.
Pihak hotel juga tidak mengetahui akan berita akan menghilangnya polwan cantik tersebut.
Dia menambahkan, pihak hotel pun tak begitu memperhatikan soal berita Briptu Christy yang tengah heboh di media
Terkait hal tersebut, Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Editor : Rohman