Selain itu turut diamankan pula 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 ponsel.
"AP saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang bukti yang kami amankan itu dari SH alias Ari. AP membeli dengan uang Rp 2 juta diserahkan ke SH,"kata Kasat Narkoba.
Mendapat pengakuan AP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SH alias Ari.
Terduga pelaku SH yang pada saat itu berada di rumah langsung ditangkap oleh petugas.
Di rumah buruh serabutan itu petugas melakukan penggeledahan.
Petugas berhasil menyita barang bukti milik SH berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti pil narkoba jenis dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 ponsel.
"Barang bukti dari SH itu kita amankan. Menurut pengakuan SH mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M asal Denpasar-Bali, yang saat ini kita nyatakan DPO,"tutur AKP Ridwan.
"Terduga pelaku SH ini kenal M pada saat berada di bui. Sedangkan SH ini pernah masuk bui atau penjara dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali,"tambahnya.
Dari pengakuan SH, lanjut disampaikan Kasat Narkoba, awalnya SH, dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik oleh M.
"SH disuruh mengedarkan oleh M (DPO) ke tempat yang sudah ditentukan. SH mendapatkan upah dari M ini sebanyak Rp 5 juta. Pengakuan dari SH ini mendapatkan barang tersebut dari Mudah sebanyak 10 kali,"ucap AKP Ridwan.
Masih diungkapkan Kasat Narkoba, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua terduga pelaku yakni AP alias Pras dan SH alias Ari dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kasat Narkoba.
Editor : Rohman