get app
inews
Aa Read Next : 617 Napi Lapas Kelas 2A Kediri Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Diantaranya Langsung Bebas

2 Pelaku Perampok Minimarket Berhasil Ditangkap, 1 Tersangka Ditembak

Minggu, 08 September 2024 | 14:43 WIB
header img
Tersangka perampokan minimarket usai ditangkap. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Pelaku perampokan 2 minimarket di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pekan lalu berhasil ditangkap. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata berbentuk pistol saat akan ditangkap.

Wildan berjalan tertatih-tatih dengan dibopong petugas Satreskrim Polres Kediri setelah kaki kirinya mengalami luka akibat ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap dalam kasus perampokan minimarket. Wildan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pembobolan mesin ATM.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, anggota Satreskrim Polres Kediri Bersama dengan anggota Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap kedua pelaku perampokan minimarket pekan lalu. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan serta menodongkan senjata kepada petugas saat hendak diamankan.

"Kedua pelaku berhasil diamankan Kamis (6/9/2024), masing-masing adalah Wildan Aprilio dan Tri Zudhi, keduanya diamankan dirumahnya," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam perkara ini Wildan yang merupakan residivis kasus pembobolan mesin ATM berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan mobil sebagai sarana kejahatan, mengajak tersangka Tri Zudhi serta menodongkan senjata menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban. Dan kepada petugas, Wildan mengaku merampok minimarket lantaran untuk memenuhi kebutuhan membeli sarana dan prasarana untuk membobol mesin ATM.

"Jadi motif tersangka Wildan ini merampok minimarket adalah untuk mencari modal membeli alat sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan untuk membobol mesin ATM, jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar," jelas Kapolres.

Kini akibat perbuatannya kedua pelaku terpaksa hasu mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota, serta terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM, uang sisa perampokan, senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut