KEDIRI, iNewsKediri - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jaringan antar pulau.
Dari tangan kedua terduga pelaku berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis dobel L.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menuturkan kedua terduga pelaku itu berinisial AP alias Pras (19) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung dan SH alias Ari (20) warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
"Awalnya kami mengamankan AP. AP ini ditangkap berawal dari hasil penyelidikan tindak lanjut informasi masyarakat,"tutur AKP Imron, Kamis (29/9/2022).
Pada saat dirumah AP, lanjut dikatakan Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.
Editor : Rohman