KEDIRI,iNewsKediri.id - 14 orang bandar dan pengedar narkoba salah satu diantaranya seorang wanita diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Dari tangan para pelaku polisi menyita 121.350 butir pil koplo, 156,63 gram sabu, serta 6.750 butir pil kuning berlabel DMP.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, para pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di sejumlah tempat dalam waktu 12 hari yang terhitung sejak 11-21 September 2024, meliputi 2 LP di Kecamatan Mojoroto, 1 LP di Kecamatan Mojo, 1 LP di Kecamatan Pesantren, 2 LP di Kecamatan Kota Kediri, dan 1 LP di Kecamatan Semen. Di hadapan polisi para pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut di wilayah sekitar Kediri.
“Pelaku yang diamankan selama 12 hari dalam operasi tumpas semeru sebanyak 14 tersangka dari 7 kasus, terdiri dari 2 kasus target operasi dan 5 kasus non target operasi,” jelas Kapolres, Senin (23/9/2024).
Kapolres menambahkan 14 tersangka yang berhasil diamankan merupakan bandar dan pengedar yang mayoritas merupakan residivis. Dari 14 tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 156 gram sabu-sabu, 121 ribu butir pil dobel l, serta 6.750 butir pil kuning berlabel DMP, handphone 13 unit, timbangan 4 unit, alat hisap 3 buah.
“Untuk Shabu-shabu 156 gram, pil dobel L 121 ribu, 6.750 butir pil kuning berlabel DMP. Selain itu juga ada timbangan, handphone dan juga uang tunai,” imbuh Kapolres.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Di Atas 12 Tahun Penjara.
Editor : Agung K Jatmiko