get app
inews
Aa Read Next : Wanita Cantik Ini Harus Rela Diperkosa Dengan Durasi yang Panjang Hingga 8 Jam

Laki-laki di Tangerang Perkosa dan Aniaya Perempuan di Sawah

Senin, 28 Maret 2022 | 09:47 WIB
header img
Pemerkosaan di Tangerang

TANGERANG, iNewsKediri Pria berinisial S alias Endit (28) ditangkap polisi karena terjerat kasus penganiayaan dan pemerkosaan perempuan berinisial A (26) pada awal bulan Maret 2022.

Aksi bejatnya itu dilakukan di area persawahan kawasan Tangerang.

"Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Senin (28/3/2022).

Zain juga menjelaskan, pelaku tak hanya memerkosa dan menganiaya perempuan yang baru dikenal sekitar 3 minggu.

Pelaku Endit melakukan semua aksinya itu di area persawahan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang usai menjemput korban dari tempat kerjanya.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," ungkap Zain.

Ketika sudah sampai di area persawahan, tersangka memberhentikan motor, kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian perempuan itu menolaknya.

Setelah ajakannya ditolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh serta dicekik dan dipukuli di bagian kepala dan wajah.

"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban. Pelaku juga mengambil 1 ponsel milik korban," ujar Zain.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi.

Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit namun tersangka tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut