PEKANBARU, iNewsKediri - Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri), yaitu Idef dan Yanti terkait terkasus pencabulan.
Kepada polisi, dia mengaku sengaja merekam dan mengabadikan suami mencabuli korban yakni D.
Hal itu agar suaminya bisa terus berhubungan seks dengan korban.
"Dia mengancam agar korban selalu melayani (seks) suami yakni Idef," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada MPI, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, perbuatan Idef mecabuli korban dilakukan di rumah kosong di daerah Pekanbaru. Yanti mengajak korban pergi ke rumah kosong. Di sana tersangka Idef sudah menunggu.
Untuk memuluskan aksinya, Yanti memberi uang Rp 50 ribu kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu agar mau melayani suaminya.
Andrie menjelaskan, Idef telah 2 kali mencabuli korban. Namun, kemudian D tidak mau melayani Idef. Idef lalu marah kepada istrinya mengapa D tidak mau melayaninya lagi.
Yanti pun menghubungi D agar mau melayani suaminya lagi. Namun, D tetap menolak.
Yanti pun mengancam menyebar rekaman foto bugil D ke media sosial jika menolak melayani suaminya. Namun, korban tetap menolak.
Akhirnya Yanti menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Whatsapp Group.
Belakangan foto itu akhirnya dilihat keluarga.
Pihak keluarga korban menanyakan foto itu ke D.
Korban pun akhirnya mengaku dan menceritakan apa yang dialaminya.
"Antara korban dan pelaku hanya hubungan bertetangga. Tidak ada hubungan keluarga," tuturnya.
Editor : Rohman