get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Santri Blitar Ikuti Sharing Ilmu Digital Literasi Sebagai Respon Tanggap Era Digital

Marbot Cabul, Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Lantaran Sakit

Sabtu, 23 April 2022 | 15:35 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Pasca laporan seorang warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren atas dugaan pencabulan yang dialami anaknya oleh marbot musala, Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melalukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya. 

Namun dari pemeriksaan tersebut, penyidik urung menetapkan tersangka terhadap ST (74), terduga pencabulan atas 6 bocah SD di Kota Kediri.

Penyakit jantung marbot musala itu kambuh saat diperiksa, sehingga harus mejalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambada usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru (22/04/2022) mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk terlapor. Dalam pemeriksaan awal itu, terlapor sudah mengakui perbuatannya.

Hanya saja usai pemeriksaan itu, ST jatuh sakit. Saat ini, dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terlapor sudah sempat kita lakukan pemeriksaan tapi ketika selesai diperiksa yang bersangkutan sakit karena memang ada riwayat jantung," terang AKP Tomy Prambana

AKP Tomy menambahkan, saat ini ST masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Tomy memastikan proses hukum tetap berlanjut. Karena dalam pemeriksaan awal, ST mengakui perbuatannya.

Bahkan, kakek yang juga sebagai pencari barang rongsokan itu mengaku korbannya lebih dari satu.

"Pemeriksaan awal yang bersangkutan (ST) mengakui. Korban yang melapor satu, terduga ini pengakuannya (korban) lebih dari satu," pungkasnya.

Sementara itu, ML dalam keterangan sebelumnya, mengatakan korban kakek cabul diduga mencapi 6 orang. Korbannya rata-rata kelas 1 SD.

Dalam aksinya, ST memberikan iming-iming uang Rp2.000-Rp.5.000. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korban.

Sebagai informasi, sebelumnya, ST (74) dilaporkan oleh ML seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri ke SPKT Polres Kediri Kota, atas tindak asusila terhadap dua putrinya.

Perbuatan cabul itu dilakukan ST di musala, saat korban mengaji dan hendak menunaikan salat berjamaah.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut