get app
inews
Aa Read Next : Wanita Cantik Ini Harus Rela Diperkosa Dengan Durasi yang Panjang Hingga 8 Jam

Tak Kuat Tahan Nafsu, Seorang Pria Setubuhi Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:31 WIB
header img

MANDAILING NATAL, iNewsKediri - Seorang pria tega berbuat bejat dengan menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang istri yang juga kakak kandung korban sedang tertidur pulas.

Akibat perbuatannya, MJ pun ditangkap polisi. Pria warga Mandailing Natal, Sumatera Utara itu ditangkap di rumahnya.

Menurut pengakuan korban yang baru berusia 15 tahun, awalnya korban yang sedang tidur di kamar tiba-tiba didatangi pelaku.

Tak mempan dengan bujuk rayu, pelaku lantas memaksa dengan membekap mulut korban dan langsung melakukan pemerkosaan.

Tak hanya sekali, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, aksi pemerkosaan telah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 6 kali dan aksi tersebut selalu dilakukan di malam hari saat istri pelaku yang juga kakak kandung korban sedang tidur.

Karena kerap diancam akan dibunuh jika melapor, korban yang tak tahan dengan perbuatan kakak iparnya tersebut lantas kabur dari rumah dan menelepon orang tuanya yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya hingga orang tua korban lah yang akhirnya mengadu ke polisi.

Saat ditangkap, pelaku sempat membantah memperkosa korban namun berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.

"Pelaku sempat membatah telah memperkosa korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Edi Sukamto, Kamis (21/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MJ mendekam di sel tahanan polisi dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat UU perlindungan anak dan pasal pemerkosaan.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut