Tua-tua Keladi, Kakek ini Gerayangi Area Terlarang Anak di Bawah Umur

Ridwan
Ilustrasi (iNews.id)

BLITARiNewsKediri - Seorang kakek yang sudah berusia 62 tahun diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Kakek berinisial KD ini diamankan karena berbuat asusila terhadap anak berusia belasan tahun. 

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, bahwa Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Sementara untuk korban adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

 

Dijelaskannya, bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku pulang dari hajatan di rumah tetangganya. Saat pulang, pelaku yang melihat korban berjalan sendiri dalam kegelapan. 

 

Saat itulah muncul niat jahat dari pelaku dengan modus mengantarkan pulang. Dalam perjalanan pulang, KD justru memegangi bagian terlarang milik korban.

 

"Modus pelaku dengan mengantarkan pulang dan ditengah jalan desa yang gelap pelaku berbuat cabul pada korban," ujar Tika, Jumat (11/3/2022).

 

Saat itu, korban menolak perbuatan pelaku karena yang dipegangi area vitalnya. Pelaku masih memaksa dengan memberikan iming-iming pada korban dengan memberi uang tunai agar menuruti kemauannya.

"Karena perbuatan ini, korban melaporkan kejadian ini pada keluarganya dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar," pungkasnya.

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network