Kedok Briptu Christy Terbongkar Usai Ditangkap Dalam Hotel

Rohman
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto anggota Polresta Manado yang viral jadi DPO. (Foto: Facebook)

MANADO, iNewsKediri - Penangkapan Briptu Christy beberapa waktu sempat membuat geger.

Banyak sekali isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat.

Namun, usai ditangkap dalam hotel, akhirnya kedok Briptu Christy terungkap.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ternyata berdarah bangsawan.

Dia merupakan keturunan dari Sri Sultan Hamengkubuwana ke VIII, Gusti Raden Mas Sujadi (Sebelumnya ditulis (Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX).

Meskipun beragama Nasrani, Polwan cantik tersebut ternyata masih turunan dari Sunan Kalijaga.

Diketahui, Sunan Kalijaga merupakan salah satu tokoh Walisongo.

Dia dikenal sebagai wali yang sangat lekat dengan muslim di Pulau Jawa, karena kemampuannya memasukkan pengaruh Islam ke dalam tradisi dan budaya Jawa.

Makamnya berada di Kadilangu, Demak.

"Sekeluarga masih trah HB VIII. Buyut kami Kanjeng Raden Tumenggung Mandoyo Nagoro punya putra Raden Mas Abdullah," kata Renny Sugiarto, tante dari Briptu Christy kepada Okezone, Senin (14/2/2022).

Raden Mas Abdullah menikah dengan Eyang Putri Siti Chofsah anak dari Ja'far Sodiq Sunan Kudus dan Siti Salamah Sunan Kalijogo.

Dari pernikahan itu melahirkan Raden Sugeng Sugiarto, kakek dari Briptu Christy.

"Kalau kami buyut, papi turunan ke empat, kami ke lima, kalau Christy turunan ke enam," kata Renny

Raden Sugeng Sugiarto merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa.

Beliau pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu.

Briptu Christy hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021

Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network