Oknum Guru Pelaku Cabul Terhadap Murid Ditetapkan Tersangka

Kridaning Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri - IM, oknum guru Sekolah Dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 anak didiknya di Kota Kediri, Jawa Timur, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Resort Kediri Kota menetapkan status tersebut setelah barang bukti lengkap, memeriksa sejumlah saksi, serta telah melakukan gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, oknum guru tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi, hal tersebut dilakukan tersangka sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.

“Tersangka melakukannya sejak 2021 hingga Juli 2022,” ungkap AKP Tomy Prambana.

Tomy menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan modus memberikan bimbingan belajar di sekolah, serta meminta bantuan kepada korban untuk mengisi nilai, dan pada saat tersebut pelaku melakukan pencabulan.

“Pelaku membuka bimbingan belajar di sekolah, dan saat itulah pelaku menjalankan aksinya,” imbuh Tomy.

Saat ini, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota, IM dijerat dengan pasal 82 Undang – Undang RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 76e UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar.

Sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu sekolah di Kota Kediri dilaporkan oleh ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network