Pasangan Muda-mudi Mesum Digrebek di Hotel, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Eka Sahla
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Untuk sanksi denda yang dikenakan terhadap pasangan mesum ini, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

"Sebagai pembinaan awal, kita denda Rp300 ribu terlebih dulu. Jika berulang-ulang maka mereka terkena sanksi denda Rp10 juta dan denda tipiring sebesar Rp50 juta, "Katanya.

Dari puluhan pasangan mesum yang terjaring razia, lanjut Dadang, hanya sebanyak 15 pasangan yang terkena sanksi berupa denda.

Sedangkan pasangan yang menjalani sanksi sidang sebanyak 5 pasang. (Okezone)

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network