Pemerintah Kota Kediri Beri Penghargaan Wajib Pajak Daerah 2023

Kridaning Jatmiko
Penyerahan penghargaan terhadap wajib pajak. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Pemerintah Kota Kediri memberikan penghargaan kepada para wajib pajak daerah Kota Kediri. Penghargaan diberikan karena para wajib pajak daerah telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak daerah. 

Pemerintah Kota Kediri memberikan penghargaan kepada para wajib pajak daerah Kota Kediri, Senin (23/7/2023). Pemberian penghargaan ini digelar di Taman Tirtoyoso Kota Kediri dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube serta Instagram Harmoni Kediri.

Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, penghargaan diberikan karena para wajib pajak daerah telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak daerah. Pihaknya berharap kolaborasi antara wajib pajak dengan Pemerintah Kota Kediri untuk dapat terus berjalan dengan baik dan dapat membangun Kota Kediri bersama-sama dalam berbagai hal seperti perekonomian, administrasi dan lain sebagainya. 

“Perlu diketahui, ada 8 kategori penghargaan yang diberikan. Mulai dari Wajib Pajak Restoran Badan Terbaik dan Patuh Pajak Daerah Kota Kediri, Wajib Pajak Hiburan hingga Kelurahan dengan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Terbaik Sebelum Jatuh Tempo,” jelas Sugeng.

Dalam acara ini, mereka juga melaunching Aplikasi Online "SAPA DANA" dan " PIJAR". Dengan adanya aplikasi tersebut para wajib pajak tidak perlu membayar ke pemerintah secara tunai karena semua dilakukan secara non tunai.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network