BALI, iNewsKediri - Ulah pasangan guru di Karangasem, Bali, NA (40) dan NNS (39), tak patut digugu dan ditiru.
Keduanya tepergok berhubungan mesum di dalam mobil.
Polisi telah menetapkan kedua guru berstatus ASN itu sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku ke Polres Karangasem.
Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA, 19 September 2022.
Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan hubungan seks dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Editor : Rohman
Artikel Terkait