TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali

Susi Susanti, Okezone
TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong. (Foto: Farhan Najib)

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi juga memberikan penundaan eksekusi kepada Yong sambil menunggu banding.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network