POH, iNewsKediri.id - TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong.
Paul Yong pun dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun dan dua kali cambukan oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia sebagai pertanggungjawaban pada peristiwa 3 tahun lalu.
Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.
“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” terangnya, dikutip The Star.
“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” lanjutnya.
“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta