TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali

Susi Susanti, Okezone
TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong. (Foto: Farhan Najib)

POH, iNewsKediri.id - TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong.

Paul Yong pun dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun dan dua kali cambukan oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia sebagai pertanggungjawaban pada peristiwa 3 tahun lalu.

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” terangnya, dikutip The Star.

“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” lanjutnya.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Dalam penilaian selama 45 menit, Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” terangnya.

“Juga poin yang diangkat pada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.

Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi juga memberikan penundaan eksekusi kepada Yong sambil menunggu banding.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network