TKI Diperkosa Politisi Malaysia, Pengadilan Vonis 13 Tahun dan Dicambuk 2 Kali

Susi Susanti, Okezone
TKI atau tenaga kerja Indonesia berjenis kelamin perempuan diperkosa politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong. (Foto: Farhan Najib)

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Dalam penilaian selama 45 menit, Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” terangnya.

“Juga poin yang diangkat pada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.

Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network