get app
inews
Aa Text
Read Next : Marbot Cabul, Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Lantaran Sakit

Marbot Mushola Diduga Cabuli Anak yang Sedang Mengaji

Sabtu, 16 April 2022 | 15:10 WIB
header img
Marbot diduga cabuli anak yang sedang mengaji

KEDIRI, InewsKediri - Seorang kakek di Kota Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke kantor polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat para korban sedang mengaji di mushola.

ML, ibu rumah tangga asal Kelurahan Pakunden, Kota Kediri ini Jumat Sore (15/04/20221) datang ke SPKT Polres Kediri Kota untuk melaporkan pria berusia 74 tahun.

Pasalnya, kakek yang sehari hari sebagai marbot mushola itu diduga telah mencabuli sejumlah bocah SD, termasuk kedua putrinya

Perbuatan asusila pelaku diduga sudah berlangsung lama, namun baru terbongkar sejak 7 April lalu.

Dengan iming iming memberi uang 2 ribu rupiah, pelaku mencabuli para korban yang sedang mengaji di mushola.

Sedikitnya ada enam anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Rata-rata korban duduk di bangku kelas satu sekolah dasar.

Namun dari sejumlah korban, baru satu orang tua yang memilih melapor ke polisi.

“Salah seorang anggota grup ngaji memposting perbuatan ST yang diduga mencabuli anaknya. Setelah ada postingan di grup itu saya langsung bertanya kepada anak saya, dan anak saya mengakuinya, bahkan perbuatan bejat tersebut juga dilakukan terhadap adiknya,” tutur ML

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan itu dan kini sedang dalam penyelidikan.

Saat ini korban sedang menjalani visum di RS Bhayangkara Kota Kediri.

“Benar SPKT Polres Kediri Kota telah mendapat aduan tersebut, saat ini pihak Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan,” tutur Ipda Nanang.

Kasus pencabulan anak ini ditangani oleh unit PPA Polres Kediri Kota, sementara perbuatan pelaku mencabuli anak-anak dapat diancam dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut