Sempat Hilang Misterius dari Perkebunan Jengkol Kediri, Arca Durga Ditemukan Kembali
KEDIRI, iNewsKediri.id - Aparat Kepolisian Sektor Plosoklaten bergerak cepat mengamankan sebuah Arca Durga yang sempat dilaporkan hilang dari kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Benda peninggalan bersejarah tersebut berhasil ditemukan kembali di sisi utara dari lokasi semula pada Minggu (20/9/2026) siang, kurang dari 24 jam sejak laporan kehilangan diterima.
Kejadian bermula ketika Oki, seorang anggota komunitas Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK), melakukan kunjungan ke kawasan Perkebunan Jengkol pada Sabtu (19/9/2026) sore sekitar pukul 16.46 WIB. Ia terkejut mendapati Arca Durga yang sebelumnya terdokumentasikan berada di lokasi tersebut pada 16 Desember 2025, mendadak raib dari tempatnya.
Oki segera melaporkan temuan hilangnya arca tersebut kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok. Menanggapi laporan itu, DK3 langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta aparat kepolisian setempat.
Kabar penemuan arca datang pada Minggu siang dari seorang petugas keamanan Perkebunan Jengkol bernama Titus. Ia melaporkan bahwa arca tersebut ditemukan berada tidak jauh dari titik awal keberadaannya, tepatnya di area sebelah utara lokasi semula.
Ketua DK3, Imam Mubarok, yang akrab disapa Gus Barok, mengonfirmasi kabar penemuan singkat tersebut. Pihaknya langsung meneruskan informasi berharga ini kepada jajaran pimpinan daerah dan aparat kepolisian guna memastikan langkah penanganan hukum dan penyelamatan fisik objek berjalan sesuai prosedur.
“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus yang mengabarkan jika Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan. Kemudian saya laporkan kepada Bupati Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Kapolsek Plosoklaten,” ujar Gus Barok saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keutuhan kondisi barang bukti, DK3 berkoordinasi dengan tim keamanan perkebunan agar tidak mengembalikan arca secara sembarangan ke lokasi asal sebelum dilakukannya pemeriksaan teknis dan arkeologis secara menyeluruh. Atas kesepakatan bersama, benda cagar budaya tersebut kini dibawa dan ditaruh di Markas Polsek Plosoklaten.
“Alhamdulillah, setelah koordinasi yang kita lakukan, Arca Durga sudah diamankan di Polsek Plosoklaten. Saya atas nama Ketua DK3 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” tutur Gus Barok.
Sebelum ditemukannya kembali arca tersebut, Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif menegaskan bahwa kasus hilangnya benda penanda sejarah ini menjadi perhatian serius jajarannya. Pihak kepolisian langsung memasukkan laporan penemuan dan dugaan pencurian artefak ini ke dalam prioritas penanganan.
“Ini menjadi atensi prioritas,” tegas Kapolres Kediri saat dikonfirmasi usai menerima laporan pada Sabtu sore.
Di balik cepatnya penemuan Arca Durga ini, terdapat fakta menarik yang memicu perhatian para pemerhati sejarah. Saat ditemukan oleh petugas di lokasi baru, fisik arca mengalami perubahan kondisi yang cukup signifikan dibandingkan saat dilaporkan hilang.
Sebelum hilang, arca batu tersebut diketahui masih diselimuti kotoran tanah serta kerak bekas material semen yang menempel erat pada beberapa bagian lekuk tubuhnya. Namun, sewaktu ditemukan pada Minggu siang, fisik arca tampak jauh lebih bersih dan material semen yang sebelumnya melekat secara misterius telah hilang terkelupas.
Secara analisis visual awal, artefak tersebut menampilkan sikap tubuh tribhangha, yakni gestur atau pose lekukan tubuh membentuk ritme meliuk menyerupai huruf 'S' yang sangat khas dalam tradisi seni pemahatan arca Hindu klasik.
Selain itu, penggambaran figur yang berdiri berdampingan atau menunggangi wujud kerbau (mahisa) mengarah kuat pada ikonografi Durga Mahisasuramardini, yakni perlambangan Dewi Durga sebagai penakluk asura atau raksasa berwujud kerbau bernama Mahisasura.
Meski indikasi ikonografi terlihat jelas, DK3 menegaskan bahwa penetapan kepastian sejarah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Identifikasi definitif mengenai periodisasi pembuatan, penentuan bahan batuan, analisis usia penanggalan, status hukum, hingga penetapan nilai penting arkeologis wajib diserahkan kepada tenaga ahli epigrafi dan instansi cagar budaya yang berwenang.
“Terkait identifikasi, periodisasi, status hukum, serta nilai arkeologis objek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan tenaga ahli yang berwenang. Saat ini yang terpenting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” jelas Gus Barok.
Insiden hilangnya artefak ini dipandang oleh DK3 sebagai alarm keras atas pentingnya sistem pelindungan dan pendaftaran benda-benda sejarah di Kabupaten Kediri. Banyak tinggalan arkeologis berharga yang saat ini masih berada di lokasi penemuan aslinya (in situ) di tengah perkebunan atau lahan warga tanpa pengamanan memadai. Dalam ilmu arkeologi, keberadaan objek secara in situ sangat penting karena konteks keruangan lokasi awal menjadi kunci utama untuk meneliti rekonstruksi sejarah masa lalu.
Imam Mubarok mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelestarian warisan sejarah merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga seluruh lapisan masyarakat.
“Tanggung jawab menjaga warisan budaya bukan hanya pemerintah atau DK3, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar peristiwa tersebut, DK3 berencana mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan. Langkah regulatif ini dinilai mendesak agar pemerintah daerah memiliki Payung Hukum yang kuat dalam hal inventarisasi, pengamanan kawasan, serta pelibatan aparat desa setempat.
Penyusunan Perda Kebudayaan tersebut nantinya akan diselaraskan dengan payung hukum nasional yang telah ada, seperti UU Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, hingga aturan terkini mengenai tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya penguatan regulasi, diharapkan potensi pencurian atau pengrusakan benda sejarah di wilayah Kabupaten Kediri dapat ditekan sedini mungkin.
Editor: Agung K Jatmiko