get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp400 Juta, Direktur Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri di Tahan

Yeti Ertawati Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku LPJ Fiktif Sesuai Permintaan Kades Tuliskriyo

Senin, 21 Maret 2022 | 20:32 WIB
header img
Yeti Ertawati Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo Diamankan Polisi karena Diduga Koruposi Dana Desa tahun 2018 (iNewsKediri)

BLITARiNewsKediri - Yeti Ertawari (41) tersangka kasus korupsi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sebesar Rp. 307.507.250 mengaku tidak sendiri. Dari Rp. 797.107.400,- pada anggaran Dana Desa tahun 2018 lalu, Ia mendapatkan perintah dari kepala desa.

"Setiap tanda tangan dan laporan pertanggungjawaban mengetahui kepala desa, saat itu sesuai permintaan kepala desa," ungkapnya, Senin (21/03/2021).

Yeti menjelaskan, bahwa ia membuat LPJ fiktif karena kepala desa yang tersandung dengan persoalan hukum. Ia diminta untuk menutup kekurangan anggaran pada 2017 yang telah digunakan kepala desa dengan cara membuat laporan fiktif kegiatan yang sudah dilakukan pada 2017 juga digunakan untuk 2018.

"Saya mengakui saya salah karena membuat kegiatan fiktif, tapi itu semua perintah kepala desa. Biarkan nanti di fakta persidangam yang berbicara," tegas wanita bercadar ini.

Ibu dua anak ini mengaku tidak kabur, namun diajak suami untuk ke Kalimantan menjual tanah. Saat itu, rumahnya di Tuliskriyo sudah digunakan sebagai anggunan di bank oleh suami hingga disita. Sesampainya di Kalimantan, ia jutsru ditinggalkan bersama anaknya yang masih bayi. 

Tidak hanya itu, sang suami juga sudah menikah lagi dengan wanita lain saat ia memiliki anak yang masih balita. "Saya sampai minta tolong teman untuk dapat memulangkan ke Jawa, karena saya juga ditipu suami saya," ungkapnya.


 

Editor : Moch Robby

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut