get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Geruduk Kantor Perhutani Tuntut Ketua LMDH Dicopot Dari Jabatannya

Pensiunan PNS di Eksekusi Usai Divonis Bersalah Melakukan Korupsi

Kamis, 09 November 2023 | 13:03 WIB
header img
Eko Sandi di Lapas Kediri. Foto:InewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,InewsKediri.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi bantuan sosial dari Pemerintah Provisi untuk sejumlah sekolah PAUD di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2010-2011. Dari perbuatan terpidana Eko Sandi Wiyono, negara mengalami kerugian sebesar Rp 61 Juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/Pidsus tindak pidana korupsi/2015 PT Surabaya tanggal 27 April 2015, dimana yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam putusan tersebut, terpidana telah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta Subsidair 1 bulan penjara," jelas Iwan.

Iwan menambahkan, Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Block Grand APBD 1 Provinsi Jawa Timur tahun 2010, Dana Block Grand Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD formal dan non formal UPTD Pendidikan nasional Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tahun 2011,dan dana Block Grand rintisan kelompok bermain formal dan non formal TK UPTD Pendidikan nasional Kecamatan Pare tahun 2011.

“Untuk kerugian negara sebagaimana dalam putusan, yang bersangkutan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61 Juta 100 Ribu dengan ketentuan apabila yang bersangkutan dalam 1 bulan setelah putusan tidak dapat memenuhi maka diganti dengan hukuman penjara selam 3 bulan,” imbuh Iwan.

Sebagai informasi, pada saat melakukan korupsi, terpidana merupakan PNS yang menjabat sebagai penilik pendidikan luar sekolah UPTD pendidikan TK atau SD Kecamatan Pare.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut