get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Parsel, Petugas Gabungan Temukan Produk Mendekati Kedaluwarsa

Hendak Dijual Saat Malam Takbiran, Ratusan Petasan Disita

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:41 WIB
header img
Kapolsek menunjukkan ratusan petasan beragam ukuran yang siap diedarkan. (Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko).

KEDIRI, iNewsKediri.id – Aparat Polsek Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berhasil menyita ratusan petasan siap edar dari sebuah rumah di Desa Duwet. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas siaran langsung (live) di media sosial TikTok.

Kapolsek Wates, AKP Agus Sudarjanto, mengonfirmasi bahwa dalam video live tersebut, pelaku secara terang-terangan menunjukkan tumpukan selongsong petasan dan menyatakan barang-barang tersebut siap digunakan.

"Berangkat dari informasi masyarakat terkait video live TikTok itu, kami melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah ke salah satu rumah di Desa Duwet," ujar AKP Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wates menemukan total 143 petasan siap ledak dan 55 selongsong kosong dengan berbagai ukuran. Diameter petasan bervariasi, mulai dari yang terkecil 7 cm hingga yang terbesar mencapai 15 cm.

Untuk mengelabui petugas, pemilik rumah menyimpan barang-barang berbahaya tersebut di lokasi yang tidak biasa.

"Barang bukti kami temukan di dalam kamar dan sebagian lagi disembunyikan di kandang kambing," tambah Agus. Selain petasan, polisi menyita timbangan dan plastik yang diduga kuat digunakan untuk merakit dan mengemas bahan peledak tersebut.

Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A yang berada di lokasi saat penggerebekan. Sementara itu, suaminya tidak berada di rumah dan saat ini dalam pengejaran petugas untuk mendalami keterlibatannya dalam proses perakitan.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku, apakah ratusan petasan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi menjelang Idul Fitri atau untuk diperjualbelikan secara luas.

AKP Agus menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan menyimpan petasan merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah langkah antisipasi agar tragedi ledakan petasan yang memakan korban jiwa di masa lalu tidak terulang kembali di wilayah Kediri," tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Polsek Wates bersama Forkopimcam dan tokoh masyarakat terus menggencarkan sosialisasi Safari Ramadan serta merangkul perguruan pencak silat untuk menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci.

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut