get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp400 Juta, Direktur Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri di Tahan

Kabur 3 Tahun, Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo Korupsi Rp 400 juta Dana Desa Ditemukan Malang

Senin, 21 Maret 2022 | 19:53 WIB
header img
Yeti Ertawati Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo Diamankan Polisi karena Diduga Koruposi Dana Desa tahun 2018 (iNewsKediri)

BLITARiNewsKediri -Seorang mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar diamankan unit tipikor Polres Blitar Kota. Yesi Ertawati (41) diamankan dari persembunyianya di rumah kontrakan di Kota Malang setelah kabur selama tiga tahun. 

Unit Tipokor Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 489.600.150,- dari total anggaran Rp Rp. 797.107.400,- pada tahun 2018 lalu.  

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, dari seluruh anggaran ini Yeti hanya merealisasikan  Rp. 307.507.250,-. Dana yang diselewengkan merupakan pagu DD tahap II pada Juli 2028.

Ungkap ini juga hasil kerjasama dengan Badan Keuangan Negara (BPK) yang telah mengaudit anggaran di Desa Tuliskriyo. "Yeti menjabat sebagai bendahara desa, sehingga yang mengetahui keluar masuknya uang di desa dan yang membuat SPJ-nya," ungkapnya, Senin (21/03/2022).

Argo menjelaskan, bahwa Tersangka membuat kegiatan fiktif yang sudah dilakukan pada 2017 lalu untuk pencairan anggaran tahun anggaran 2018. Tidak hanya kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun juga kegiatan fisik di Desa Tuliskriyo. Tersangka diamankan di Kota Malang pada akhir Desember 2021 dan sudah menjalani tahanan selama 120 hari.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,-.

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut