Logo Network
Network

Aksi Bejat Koruptor, Pengadaan Makan Minum Santri Penghafal Al-Qur'an Tega Dicolong

Aris Setyo
.
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Aksi Bejat Koruptor, Pengadaan Makan Minum Santri Penghafal Al-Qur'an Tega Dicolong
(Foto: Ilustrasi/Ist)

KEDIRI, iNewsKediri - Empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan dan minuman program pendidikan santri Tahfizh Takhassus penghapal Al-Qur'an di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Keempat tersangka ditahan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi.

"Tentu didukung dengan alat bukti permulaan. Minimal dua alat bukti para pihak yang dalam hal ini sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy Hidayat, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/10/2022).

Menurut Helmy, dua di antara tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan pejabat pada Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

Seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, sementara seorang lainnya dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Ditambahkan Helmy, korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta Rupiah.

Keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News

Bagikan Artikel Ini