get app
inews
Aa Read Next : Pilkada 2024 PDIP Kembali Usung Mas Dhito

Tiban, Sah Milik Kabupaten Kediri, Kini Kediri Punya Khazanah Leluhur yang Unik

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:45 WIB
header img

KEDIRIiNewsKediri - Dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) kembali menerima “surat cinta” dari Kementerian Hukum dan HAM perihal Hak Cipta Kesenian Tiban.

Nomor pencatatan surat yang diajukan oleh oleh DK4 yang ditindaklanjuti Balitbangda sebagai pelapor yakni EBT35202300033.

“Sah Tiban milik Kabupaten Kediri, kabar baik ini langsung saya sampaikan ke Bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Balitbangda karena terus mengawal usulan dari DK4.Sebelumnya wayang krucil juga sudah keluar HAKI nya,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri.

Ditambahkan, Klasifikasi dalam kesenian tiban hingga mendapatkan HAKI karena didalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral dan dipegang teguh.

Sejarah kemunculan Tiban secara turun temurun menjadi cerita rakyat dan dimulai masa Kerajaan Kadiri. Berkuasa seorang raja yang otoriter, sang raja ingin disebut dewa, dia adalah Raja Dandang Gendis atau Kertajaya dengan nama Kerajaan Katang Katang.

Sang raja menuntut rakyat menurut perintahnya dan membuat ketakutan. Wilayah kerajaan Kediri mempunyai empat kademangan yaitu, Kademangan Ngimbang, Megalamat, Jimbun dan Ceker.\

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut