get app
inews
Aa Text
Read Next : Halaqah RMI PBNU di Kediri Telurkan 5 Rekomendasi Cegah Kekerasan di Pesantren

Munas NU 2026 Soroti Hukum Penghapusan Jejak Aib di Internet, Muncul Tiga Pandangan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:11 WIB
header img
Suasana Bahtsul Masail dalam Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2026. Foto : iNewsKediri.id/Ist

KEDIRI, iNewsKediri.id - Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi membahas hukum penghapusan rekam jejak aib masa lalu di internet.

Sidang pleno pertama tersebut berlangsung di Aula Utama Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (21/6/2026) siang. Pembahasan ini diangkat sebagai respons atas fenomena digital di mana seseorang kerap kesulitan memperbaiki kehidupan akibat dampak sosial dan psikologis dari rekam jejak digital yang berkepanjangan.

Hadirkan Petinggi PBNU dan Pakar

Sidang jalsah pertama ini dihadiri oleh sejumlah musyawirin dan jajaran pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di antaranya adalah KH. Aniq Muhammadun dan KH. Muhibbul Aman dari jajaran Syuriah PBNU, serta Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH. Mahbub Ma’afi.

Sebelum pembahasan hukum fikih dimulai, forum mendengarkan pemaparan ahli mengenai konsep Right to be Forgotten (RtBF) atau Hak untuk Dilupakan yang disampaikan oleh Dr. Ahsin Tohari.

Dalam paparannya, Ahsin menjelaskan bahwa RtBF telah diakui secara global sejak putusan Court of Justice of the European Union pada 13 Mei 2014 dalam kasus Google Spain vs Mario Costeja González. Kasus tersebut mewajibkan mesin pencari menghapus tautan utang masa lalu Gonzalez yang dinilai merugikan.

"Prinsip ini kemudian dikodifikasikan dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa pada tahun 2018 dengan istilah Right to Erasure, yang memberi hak warga untuk meminta penghapusan data pribadi dalam kondisi tertentu," ujar Ahsin.

Tiga Pandangan Hukum Fikih

Fokus utama yang diperdebatkan dalam forum ini adalah status hukum bagi seseorang maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyebarkan kembali, mengarsipkan, atau menolak menghapus rekam jejak buruk seseorang di internet, padahal yang bersangkutan telah bertobat atau selesai menjalani hukuman resmi negara.

Pembahasan berjalan dinamis dan memetakan pandangan para ulama ke dalam tiga kelompok:

  • Kelompok Pertama: Melarang keras penyebaran kembali aib masa lalu. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai ghibah yang diharamkan dalam syariat Islam, tanpa memandang apakah informasi tersebut valid atau tidak.
  • Kelompok Kedua (Tafshil/Rinci): Menilai penyebaran ulang dilarang jika hanya bertujuan mempermalukan atau merugikan psikologis korban. Namun, penyimpanan data tetap diperbolehkan jika demi kepentingan penyelidikan, penegakan hukum, atau kebutuhan yang sah menurut hukum formil.
  • Kelompok Ketiga: Memperbolehkan penyebaran informasi tersebut dengan syarat memiliki relevansi yang jelas, kebenarannya valid, dan mengandung kemaslahatan publik yang lebih besar. Dalam konteks ini, informasi tersebut tidak lagi dianggap sebagai ghibah yang dilarang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah masih terus merumuskan keputusan akhir untuk draf rekomendasi resmi Munas-Konbes NU 2026.

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut