BLITAR, iNewsKediri - Lagi-lagi, nampak bahwa terjadi kekurang harmonisan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan anggota legislatif.
Sinyal ini terlihat dalam setiap kegiatan dalam momen-momen penting dan strategis, seperti kemarin pada Selasa, 30 Agustus 2022 yang seharusnya agenda kegiatan rapat bersama antara Badan Anggaran dan TAPD membahas Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 dan agenda tanggal 31 Agustus 2022, Rapat Paripurna agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang KUA PPAS Tahun 2022.
Menurut Mujianto, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) peran partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati haruslah mampu menempatkan diri secara efektif.
Sehingga kondusifitas pun bisa terjaga.
"Dari kaca mata politik, kesepakatan anggaran adalah kesepakatan politik bersama antara legislatif dan eksekutif yang akhirnya melahirkan kebijakan politik. Kebijakan politik inilah yang membuat bagaimana agar Visi Misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dapat berjalan secara efektif.
Dan agar bisa berjalan efektif inilah, maka peran partai pengusung Bupati-Wakil Bupati yang menang dalam pilkada harus bisa menempatkan diri secara efektif pula di lembaga legislatif. Peran partai politik itu tercermin dalam fraksi-fraksi di legislatif.
Kondusifitas dan kesolidan di partai pengusung biasanya juga mempengaruhi sejauhmana efektifas kebijakan politik itu dapat berjalan,"katanya menjelaskan.
Diketahui Pilkada Blitar telah dimenangkan pasangan yang diusung oleh PKB dengan jumlah kursi 9 dan PAN, dengan jumlah kursi di DPRD 7 kursi, serta didukung oleh PKS dengan jumlah kursi 1.
Sehingga total kursi dilegislatif 17 kursi dimiliki oleh partai pengusung Bupati-Wakil Bupati. Sedangkan 33 kursi dilegislatif dimiliki oleh partai non pengusung Bupat-Wakil Bupati Blitar.
Editor : Rohman