BLITAR, iNewsKediri - Rombongan haji Kabupaten Blitar kloter 12 dan 13 telah diberangkatkan pada Minggu, 28 Mei 2023 dini hari.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023).
Namun kenaikan harga haji ini tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kanigoro Kabupaten Blitar.
Hal itu diketahui dari keluhan keluarga jamaah haji di Kecamatan Kanigoro, setelah pemberangkatan terdapat berbagai keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga jamaah.
Dirinya mengaku kecewa dengan pelayanan haji di KUA Kanigoro.
Ia mengaku jika keluarganya yang hendak diberangkatkan haji tidak memperoleh materi manasik haji secara maksimal.
Bahkan ia menyebut pelatihan manasik haji ini dilakukan kurang dari enam kali.
Sedangkan keluarganya itu belum memahami betul pelatihan materi manasik haji yang disampaikan.
Jurnalis iNewsKediri pun berupaya mengkonfirmasi Pihak KUA Kanigoro.
Saat dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran manasik haji, pihaknya belum memberikan konfirmasi.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/ 222 /2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Bimbingan dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali pertemuan yaitu 4 (empat) kali oleh Kantor Urusan Agama kecamatan, dan 2 (dua) kali oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Editor : Rohman