BLITAR, iNewsKediri - Lagi-lagi, nampak bahwa terjadi kekurang harmonisan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan anggota legislatif.
Sinyal ini terlihat dalam setiap kegiatan dalam momen-momen penting dan strategis, seperti kemarin pada Selasa, 30 Agustus 2022 yang seharusnya agenda kegiatan rapat bersama antara Badan Anggaran dan TAPD membahas Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 dan agenda tanggal 31 Agustus 2022, Rapat Paripurna agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang KUA PPAS Tahun 2022.
Menurut Mujianto, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) peran partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati haruslah mampu menempatkan diri secara efektif.
Sehingga kondusifitas pun bisa terjaga.
"Dari kaca mata politik, kesepakatan anggaran adalah kesepakatan politik bersama antara legislatif dan eksekutif yang akhirnya melahirkan kebijakan politik. Kebijakan politik inilah yang membuat bagaimana agar Visi Misi Bupati-Wakil Bupati terpilih dapat berjalan secara efektif.
Dan agar bisa berjalan efektif inilah, maka peran partai pengusung Bupati-Wakil Bupati yang menang dalam pilkada harus bisa menempatkan diri secara efektif pula di lembaga legislatif. Peran partai politik itu tercermin dalam fraksi-fraksi di legislatif.
Kondusifitas dan kesolidan di partai pengusung biasanya juga mempengaruhi sejauhmana efektifas kebijakan politik itu dapat berjalan,"katanya menjelaskan.
Diketahui Pilkada Blitar telah dimenangkan pasangan yang diusung oleh PKB dengan jumlah kursi 9 dan PAN, dengan jumlah kursi di DPRD 7 kursi, serta didukung oleh PKS dengan jumlah kursi 1.
Sehingga total kursi dilegislatif 17 kursi dimiliki oleh partai pengusung Bupati-Wakil Bupati. Sedangkan 33 kursi dilegislatif dimiliki oleh partai non pengusung Bupat-Wakil Bupati Blitar.
Jumlah kursi anggota fraksi dari partai pengusung Bupati-Wakil Bupati lebih kecil dari yang bukan partai pengusung.
Mujianto menambahkan jika apa yang seharusnya dilakukan oleh fraksi pengusung adalah terus membangun komunikasi politik dengan fraksi non pendukung.
Memetakan setiap dinamika apa yang berkembang, sehingga langkah komunikasi politik bisa berjalan dengan baik, atau setidaknya kebijakan Bupati berjalan dengan efektif.
Komunikasi politik antar fraksi sebagai bentuk kerjasama antara pihak-pihak dalam struktur DPRD juga tidak lepas dari kualitas dan kemampuan komunikasi politik anggota legislatif dari partai pengusungnya, sehingga kerjasama yang berlangsung adalah kerjasama yang produkstif.
"Adanya kerjasama yang harmonis antar fraksi akan menentukan efektifitas kerja di DPRD. Semakin baik komunikasi politik yang berlangsung maka tugas dan fungsi yang diemban akan semakin efektif terlaksana dengan baik," ujarnya.
Menutup perbincangan, pengamat politik itu menambahkan jika dengan adanya fenomena kejadian tidak quorumnya setiap kesepakatan karena tidak optimalnya fungsi fraksi partai pengusung di DPRD bisa berakibat pada komunikasi politik antar fraksi tersumbat dan tidak berjalan efektif.
Editor : Rohman