BLITAR, iNewsKediri - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 5 Agustus 2022 justru tertunda.
Tertundanya Rapat Paripurna tersebut akibat peserta tidak memenuhi quorum dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Aggaran Sementara (PPAS).
Wakil Bupati (Wabup), Rahmat Santoso pun menyampaikan, jika tertundanya acara tersebut karena kurangnya komunikasi antara eksekutif dengan legislaif.
Rahmat Santoso juga menambahkan jika semuanya akan selesai dengan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
"Permasalahan itu akan selesai dengan sangat cepat dan diselesaikan oleh tim TP2ID. Semua masalah akan selesai dalam minggu ini karena tim TP2ID yang akan mengkomunikasikan dengan legislatif setelah adanya sumbatan komunikasi tersebut," ujarnya.
Editor : Rohman