KEDIRI, iNewsKediri - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kota di wilayah mereka.
Tepatnya di Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat malam kemarin dengan diwarnai aksi kejar-kejaran.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 10,08 gram.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika ini diawali dari tertangkapnya GS, pedagang kerupuk di Kecamatan Ringinrejo.
Di rumahnya yang berada di Jalan Glatik Desa Ringinrejo itu, GS menyimpan dua klip sabu sebanyak 0,32 gram dan 0,76 gram.
Dari GS ini lah, sindikat ini terbongkar.
BNN Kabupaten Kediri kemudian menangkap dua tersangka lain, IM dan EDC pekerja swasta warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri secara terpisah.
Dan masing-masing memiliki 1,02 gram dan 7,98 gram sabu.
"Awalnya kami menangkap GS, selanjutnya dilakukan pengambangan dan berhasil mengamankan IM dan EDC," kata AKBP Lilik.
AKBP Lilik menambahkan, penangkapan kedua tersangka di jalan raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur.
"Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha kabur, sehingga terjadi aksi kejar - kejaran dengan petugas," imbuh Lilik
Dari hasil pengungkapan ini, BNN mengamankan 10,08 gram sabu dari ketiga tersangka.
Pihaknya juga menyita 1 unit mobil dan 2 sepeda motor yang digunakan untuk tersangka kabur dari kejaran petugas.
Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Editor : Rohman
Artikel Terkait