KEDIRI, iNewsKediri.id – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur karena kedapatan menanam ganja di dalam pot. Keduanya ditangkap dalam operasi penggerebekan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reserse narkoba AKP Sujarno mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari tersangka berinisial H (36), warga Desa Sepawon. Di kediaman H, petugas menemukan 11 batang tanaman ganja berusia dua minggu yang ditanam dalam enam buah pot.
"Berdasarkan pengakuan H, biji ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A (50). Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan A yang juga warga Plosoklaten," ujar AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menyita barang bukti yang lebih signifikan dari tangan tersangka A, di antaranya, 10 batang ganja (usia 2 minggu) dalam dua pot kecil, 33 batang ganja (usia 3 bulan) dalam delapan pot, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, Biji ganja kering seberat 3,60 gram, serta dua unit ponsel milik kedua tersangka.
AKP Sujarno menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja menanam ganja di dalam pot untuk mengelabui warga sekitar. Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan biji tersebut dari seseorang berinisial F.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Mapolres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait
