Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Divonis Seumur Hidup

Kridaning Jatmiko
Rochmad Tri Hartanto sesaat sebelum sidang putusan. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Rochmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kota Kediri, Jawa Timur, terhadap Uswatun Hasanah, wanita asal Kabupaten Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam sebuah koper berwarna merah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Kediri. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Rochmad bersalah lantaran melakukan pembunuhan berencana.

Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka Rochmad Tri Hartanto terhadap Uswatun Khasanah warga Kabupaten Blitar disebuah hotel di Kota Kediri, dan jenazahnya ditemukan di dalam koper merah di wilayah Kabupaten Ngawi, memasuki babak akhir. Sidang bertempat di Ruang Cakra, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rochmad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Selama menjalani sidang, Rochmad terlihat menunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri membacakan sidang putusan. Majelis hakim yang diketuai oleh Khairul memberikan hukuman seumur hidup karena Rochmad terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili, satu, Menyatakan terdakwa Rochmad Tri Hartanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, tiga menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya dalam sidang.

Atas putusan tersebut, Apriliawan Adi Wasisto, penasehat hukum Rochmad Tri Hartanto mengatakan, masih melakukan pikir-pikir, namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya banding.

“Kita masih pikir-pikir, tapi nantinya tetap akan melakukan banding,” ucapnya.

Sementara itu Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sepakat terhadap hakim dengan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Rochmad, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Kita setuju karena majelis sependapat dengan pasal 340 KUHP yang telah kita dakwakan, itu yang penting, karena unsur pembunuhan berencana sudah terbukti,” jelasnya usai sidang.

Seperti diketahui, pada bulan Januari lalu terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Rochmad Tri Hartanto alias Antok, terhadap Uswatun Hasanah, yang jasad tubuhnya ditemukan di di dalam koper berwarna merah di daerah Ngawi, sementara kaki dan kepala ditemukan di wilayah Ponorogo dan Trenggalek.

Editor : Agung K Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network