Kabar Bahagia Bagi Korban PHK! Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Uang Tunai, Ini Dia Syaratnya...

Ahmad Ghozali
Ilustrasi Pekerja (Foto: celebrities.id/odditycentral)

KEDIRI, iNewsKediri - Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan bahwa bagi pekerja yang sebelumnya di PHK oleh perusahaannya, akan segera mendapat bantuan uang tunai.

Hal ini diketahui melalui unggahan terbaru di akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan pada Selasa 15 Februari 2022.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan utama dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftar untuk memperoleh fasilitas JKP?

Syarat :

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat: 

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja.

- NIK.

- Tanggal lahir.

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWT).

Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network