Langkah Pemerintah Mencairkan JHT di Usia 56 Tahun Sangat Disayangkan Konfederasi Serikat Pekerja

Ahmad Ghozali
BPJS Ketenagakerjaan

iNewsKediri - Menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia pun menyoroti langkah yang telah diambil pemerintah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat menyayangkan hal ini, bahkan KSPI juga menyampaikan kritikannya kepada pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan jika pemerintah tidak melihat situasi kondisi para pekerja saat ini, apalagi masih di tengah pandemi Covid-19.

Pada kondisi saat ini, daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.

"Untuk saat ini kasus PHK masih tinggi angkanya. Ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Kalau buruh di PHK pada kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena nunggu usia pensiun 56 tahun, lalu pekerjanya mau makan apa?" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu 12 Februari 2022, mengutip okezone.com.

Sementara itu, meski kondisi ekonomi sudah mulai membaik akan tetapi secara daya beli dan purchasing power masih terpukul mulai dari upah dan JHT yang menjadi pegangan buruh nanti saat ter-PHK.

“Apakah mereka menghitung berapa besar kerugian, masih ada yang ter-PHK , JHT itu pertahanan terakhir yang terkena dampak dari PHK pekerjaan. Menteri ini tahu gak kalau lagi di PHK kalau JHT nya belum bisa diambil, oh ada JKP (jaminan Kehilangan kerjaan pekerjaan),” urainya.

KSPI menilai tidak semua pekerja memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.

Dengan begitu, KSPI mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network