KEDIRI, iNewsKediri.id - Sidang perkara KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terus bergulir di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. dalam sidang keenam ini, digelar agenda pembuktian jaksa penuntut umum dengan pemeriksaan tiga dokter sebagai saksi fakta.
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, secara maraton terus menggelar sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda. Pada hari Kamis (6/4/2023) majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Harjanto, kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemeriksaan tiga dokter sebagai saksi fakta.
Yuni Priono, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam sidang yang digelar selama tiga setengah jam tersebut, secara umum dari keterangan saksi sangat membantu Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan.sehingga dari pembuktian tersebut, dapat menunjukkan pasal-pasal yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Secara umum, keterangan saksi sangat membantu jaksa untuk membuktikan, sehingga dapat menunjukkan pasal yang teah didakwakan," jelas Yuni.
Yuni Priono, menambahkan, dalam pemeriksaan saksi tersebut, terlihat adanya trauma pada bagian hidung, perut dan lengan. sementara pada bagian tulang rusuk, dari hasil pemeriksaan medis di rumah Sakit Bhayangkara Kediri tidak terlihat adanya retakan, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih, fraktur atau retakan tulang rusuk tersebut terlihat pada tulang ke sembilan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, memang terlihat adanya trauma pada bagian hidung, perut dan lengan," imbuhnya.
Sementara untuk sidang lanjutan, masih agenda pemeriksaan saksi, rencananya jpu akan menghadirkan 3 saksi, yakni ahli psikologi, ahli radiologi, serta saksi fakta yang hari ini tidak hadir.
Editor : Rohman
Artikel Terkait