KEDIRI, iNewsKediri.id - Perkara KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang terjadu bulan Januari di salah satu hotel di Kota Kediri memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (16/3/2023) berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Dalam waktu dekat, 7 JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan berdasarkan barang bukti, penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Lapas Kediri.
“Seteleh memeriksa tersangka berikut barang bukti, kami menyimpulkan untuk melakukan penahanan lanjutan,” jelas Novika
Novika menambahkan, pihaknya juga telah menyusun surat dakwaan, untuk segeta di limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sementara untuk tim JPU di persidangan nanti terdiri dari 4 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan 3 orang dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Selanjutnya JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan menyusun surat dakwaan, dan dikirim ke pengadilan, sehingga dalam waktu dekat dapat segera disidangkan,” Imbuh Novika.
Sementara itu, Jeffry Simatupang, Kuasa Hukim Ferry Irawan mengatakan, pihaknya berjanji dalam persidangan nanti, Ferry Irawan akan membuka fakta yang sesungguhnya.
“Lihat saja dalam persidangan nanti akan ada kejutan,” kata Jeffry.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Ferry Irawan, JPU menggunakan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Rohman
Artikel Terkait